Apakah Bibit Terdaftar di OJK?
PT Bibit Tumbuh Bersama telah mengantongi ijin resmi sebagai Agen Penjual Reksa Dana (APERD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk melihat izin OJK Bibit, bisa dilihat disini
Dana yang kamu investasikan tidak disimpan dan dikelola oleh BIBIT, melainkan disimpan di Bank Kustodian. Dana kamu hanya dapat dicairkan ke rekening atas nama kamu sehingga sangat aman.
Bagaimana Jika Bibit Ditutup?
Investor tidak perlu khawatir uang akan disalahgunakan oleh kami karena seluruh dana nasabah disimpan secara aman di Bank Kustodian. Agen penjual reksa dana (Bibit) ataupun manajer investasi tidak menyimpan aset apapun yang menjadi hak investor.
Jika sebuah perusahaan Agen Penjual Reksa Dana (APERD) ditutup, investor tetap bisa mengambil alih kepemilikan reksadana nya. Tinggal datang ke kantor Manajer Investasi reksadana dengan membawa KTP dan proses pencairan akan dipandu oleh Manajer Investasi yang bersangkutan. Uang kamu tetap aman meskipun bibit sampai tutup.
Namun perlu diingat bahwa Bibit didukung oleh venture capital ternama seperti East Venture, 500 Startups, Convergence Ventures dan lain-lain dengan permodalan yang sangat kuat. Tim Bibit juga mempunyai pengalaman sejak 2012 membangun aplikasi saham Stockbit yang mempunyai rating tertinggi di Indonesia dan merupakan satu grup dengan Bibit. Bibit sendiri adalah aplikasi reksadana dengan download dan rating tertinggi di Indonesia.