Kamu mau investasi tapi takut soal keamanan? Trauma sama investasi bodong? Curiga deh kamu belum tahu tentang Single Investor Identification (SID). Apa itu SID? Yuk, kita bahas!
Ketika menjadi investor saham atau investor reksadana, biasanya para investor juga akan mendapat nomor menyerupai nomor KTP yang disebut dengan Single Investor Identification atau SID. Sama halnya dengan KTP, SID adalah identitas kamu sebagai investor.
Pemberian nomor SID untuk investor reksadana sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2015 lalu, berdasarkan surat Otoritas Jasa keuangan (OJK) nomor S-134/PM.21/2015. Setiap Investor yang berinvestasi pada produk pasar modal, hanya akan mendapatkan satu nomor SID.
Jadi, meskipun seseorang memiliki reksadana dari beberapa perusahaan manajer investasi ataupun APERD maka hanya akan memiliki satu nomor SID saja. Nomor SID ini memiliki 3 huruf dan 12 digit angka yang menjadi kode identitas perorangan.
Nomor SID menjamin investasi kamu aman. Nomor SID nggak cuma dimiliki oleh investor saham saja. Investor yang berinvestasi pada produk pasar modal lainnya seperti reksadana juga memiliki nomor SID.
Sampai sini masih belum yakin soal keamanan investasi kamu? Lanjut ke pembahasan selanjutnya, yaitu kegunaan dari SID.
Nomor SID berguna sebagai tanda bahwa kita telah resmi terdaftar sebagai salah satu investor di pasar modal. IbaratNggak peduli soal nilainya, investasi reksadana kamu kecil atau besar pun kamu tetap memiliki hak untuk dilindungi.
Nah, untuk kalian yang trauma atau takut investasi kamu nggak aman, justru SID disini menambah tingkat keamanan bagi nasabah reksadana. Dana nasabah pun akan aman tersimpan pada bank kustodian tanpa harus khawatir disalahgunakan oleh agen penjual reksadana (APERD) ataupun manajer investasi yang mengelola produk reksa dana.
Adanya SID sangat membantu dalam pendataan jumlah investor pasar modal sehingga regulator dan pelaku industri dapat menggunakan data tersebut untuk melakukan pengembangan pasar.
SID juga memberikan keterbukaan informasi kepada nasabah, sehingga nasabah dapat terlibat langsung dengan memonitor catatan kekayaannya dan secara tidak langsung dapat membantu pemegang rekening dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyelewengan oknum-oknum dalam perusahaannya.
Nomor SID ini diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), nah, aset kamu juga tersimpan disini. Berbeda dengan investor saham, SID investor reksadana tidak diberikan secara fisik dalam bentuk kartu. KSEI akan mengirimkan melalui e-mail pada 2 hari kerja setelah setelah melakukan pendaftaran kepada manajer investasi ataupun APERD. Baru kemudian manajer investasi maupun APERD yang mendistribusikan SID kepada investor melalui e-mail.
Sekarang, harusnya kamu sudah nggak ragu lagi untuk mulai investasi, keamanan kamu terjamin kok! Kalau kamu mencari tempat investasi yang aman untuk pemula, langsung coba Bibit.id sekarang ya!