Pelajari Tentang Cut-Off Time Reksadana

cut off time resize.jpg

Dalam reksadana, ketika membeli, kamu akan memperoleh sejumlah unit penyertaan. Nah, harga dari sebuah unit itu disebut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/unit).

Berbeda dengan saham yang keuntungannya dari deviden dan kenaikan harga saham (capital gain), reksadana hanya dari kenaikan harga unit penyertaan (NAB/unit), disamping itu reksadana juga memiliki keuntungan likuiditas, artinya mudah ditransaksikan, baik jual maupun beli kapan saja.

Karena dana yang kamu investasikan itu tersimpan aman di bank kustodian, maka untuk pembelian dan penjualan juga tergantung dari kebijakan bank tersebut. Dalam pembelian/penjualan reksadana memiliki kebijakan yang disebut “Cut-off Time” yaitu batasan waktu penerimaan transaksi pembelian (Subscription), transaksi penjualan kembali (Redemption) setiap harinya.

Contohnya, Jika kamu membeli reksadana sebelum pukul 13.00 WIB, kamu akan mendapatkan harga di sore hari setelah penutupan bursa yaitu pukul 16.00 WIB (Senin-Jumat). Sementara untuk pembelian reksadana setelah atau di atas pukul 13.00 WIB, maka harga NAB akan kamu dapatkan besok sore setelah penutupan bursa. Sementara, unit reksadana akan didapat maksimal 2 hari kerja setelah kamu mendapatkan harga NAB reksadana yang kamu beli, Sob.

Jika kamu ingin menjual reksadana, manajer investasi sebagai pengelola dana (fund manager) memiliki batas waktu membayar uang investor hingga 7 hari kerja atau T+7 (Sabtu, Minggu, dan tanggal merah tidak dihitung) setelah investor menjual reksadananya.

Apabila investor menjual reksadana sebelum pukul 13.00 WIB, maka hari setelah transaksi (T+1) mulai dihitung keesokan harinya. Sedangkan apabila penjualan dilakukan setelah pukul 13.00 WIB, maka perhitungan T+1 akan dihitung pada lusa.

Meskipun hari penyelesaian transaksi maksimal T+7, proses cepat atau tidaknya pencairan (redemption) reksadana bergantung pada jenis reksadana dan bank kustodian investor atau nasabah.

Di aplikasi, Bibit.id memiliki 3 jenis reksadana yaitu, pasar uang, obligasi/pendapatan tetap, dan pasar saham. Dari 3 jenis reksadana tersebut, memiliki waktu pencairan yang berbeda-beda, untuk reksadana obligasi dan saham memiliki rentan waktu pencairan T+3 sampai T+7. Sedangkan pasar uang memiliki waktu pencairan T+2.

Nah, reksadana ternyata cukup liquid (mudah dicairkan) dibandingkan dengan investasi lain seperti deposito dan properti dengan rentan waktu pencarian 2-7 hari kerja aja.

So, nggak usah ragu lagi buat investasi reksadana sekarang. Investasi reksadana yang mudah dan otomatis di aplikasi Bibit.id. Yuk, mulai investasimu sekarang bersama Bibit,id!

5.png