Pajak tahunan seperti kendaraan bermotor menjadi pengeluaran wajib yang nggak boleh diabaikan. Nominalnya bervariasi, tergantung kendaraan yang dimiliki. Bisa Rp 500 ribu, bahkan hingga jutaan!
Tapi ngaku deh, siapa yang menganggap hal ini sepele padahal nominal yang harus dibayarkan lumayan juga lho! Jangan sampai kamu lupa atau beralasan belum ada uangnya pas waktu bayar pajak tiba. Padahal alasan ini bisa dihindari dengan cara menabung di awal.
Alasan-alasan itu bisa bikin kamu kena tilang sehingga terpaksa harus keluar uang lebih untuk bayar dendanya. Nggak mau kan hal itu kejadian? Jadi, nggak ada salahnya kalau mulai “mencicil” untuk membayar pajak-pajak tersebut. Tujuannya, supaya kamu siap dan nggak harus sampai berhutang saat waktunya bayar pajak. Gimana caranya?
Pertama, buat daftar pajak yang harus dibayar
Sebagai warga negara yang baik, tentunya kamu nggak lupa kan untuk membayar pajak? Dari kesadaran membayar pajak ini, berikutnya kamu bisa mencatat apa saja jenis pajak yang harus kamu bayarkan setiap tahunnya.
Misalnya, kamu punya kendaraan roda dua atau bahkan kendaran roda empat. Kedua jenis kendaraan tersebut tentunya punya nominal pajak yang berbeda. Pajak yang harus dibayar juga bisa bertambah jika kamu sudah memiliki rumah sendiri yaitu PBB. Jumlahkan saja, berapa pajak yang harus kamu bayarkan setiap tahunnya.
Kedua, “cicil” nabung bayar pajak setiap bulan
Sebagai contoh, kamu memiliki 1 unit kendaraan roda dua yang pajaknya mencapai Rp 500 ribu per tahun. Kemudian, kamu juga memiliki 1 unit kendaraan roda empat yang pajaknya mencapai Rp 2,5 juta per tahun. Sehingga total pajak yang harus kamu bayar untuk dua jenis kendaraan tersebut per tahunnya adalah Rp 3 juta.
Jumlah tersebut bisa kamu bagi 12 bulan (1 tahun) dan hasilnya adalah Rp 250 ribu setiap bulannya. Artinya, itu adalah nominal yang perlu kamu sisihkan untuk membayar pajak dua unit kendaraan milikmu. Cara ini akan lebih meringankan dibandingkan kamu harus mengeluarkan Rp 2,5 juta atau Rp 500 ribu sekaligus. Ingat, besaran pajak serta waktu pembayarannya akan berbeda untuk setiap jenis kendaraannya ya!.
Ketiga, buat portofolio “Pajak Kendaraan” di aplikasi Bibit
Setelah menghitung berapa besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya, saatnya kamu menentukan di mana kamu bisa menyimpan “celengan” tersebut. Kamu bisa menyimpannya di aplikasi Bibit dengan membuat portofolio khusus yaitu “Pajak Kendaraan” seperti contoh di bawah ini!.
Karena uang ini untuk tujuan jangka pendek, kamu bisa menempatkannya di Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) yang minim risiko. Supaya nggak lupa, kamu bisa memanfaatkan fitur nabung rutin di aplikasi Bibit. Jadi, nggak ada lagi tuh skip nabung untuk bayar pajak motor dan mobil milikmu.
Selanjutnya, kamu juga bisa memanfaatkan fitur instant redemption di aplikasi Bibit untuk tujuan keuangan ini. Soalnya, fitur ini berguna banget untuk mencairkan reksa dana kamu langsung ke rekening secara cepat dalam hitungan detik tanpa terhalang weekend atau tanggal merah. Jadi, saat waktunya bayar-bayar pajak tiba, kamu bisa langsung cairkan reksa dananya. Top banget, ya!
Say no to kena tilang deh kalau kamu udah pakai cara ini untuk bisa tetap taat bayar pajak. Kalau udah punya portofolio untuk pajaknya, tentunya kamu bisa lebih tenang berkendara. Nggak cuma untuk bayar pajak, kamu juga bisa menerapkan cara “mencicil” ini untuk membayar asuransi tahunan kendaraan yang kamu miliki. Siap untuk bikin portofolio yang lain?
Writer: Yuni Astutik