Setelah pembahasan mengatur keuangan selama Ramadan sampai kelola uang THR, saatnya Bibit Weekly pekan ini membahas mengenai investasi syariah. Sebagaimana kita tahu, investasi syariah sudah semakin dikenal di Indonesia. Kini, ragam investasi syariah juga semakin banyak dan bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhanmu.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi syariah adalah kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek, termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kezaliman.
Apa Saja Produk Syariah?
Produk pasar modal syariah adalah efek syariah. Efek syariah merupakan efek yang tidak bertententangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Beberapa jenis efek syariah di pasar modal antara lain saham syariah, sukuk dan reksa dana syariah. Kita bahas satu per satu yuk!
1. Reksa Dana Syariah
Pada prinsipnya reksa dana syariah sama dengan reksa dana konvensional, hanya saja dalam pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Adapun kebijakan investasi reksa dana syariah yakni hanya berinvestasi pada perusahaan dengan kategori halal, dan memenuhi rasio keuangan tertentu. Jangan lupa aktifkan toggle Bibit Syariah untuk bisa pilih produknya di sini!
Simulasi Investasi Reksa Dana Syariah
Kalau sudah memahami bagaimana prinsip reksa dana syariah, saat menghitung bagaimana jika uang kamu diinvestasikan pada reksa dana syariah. Di bawah ini adalah simulasi hitungannya!
Di atas adalah jika kamu nabung rutin di Reksa Dana Pasar Uang Syariah sebesar Rp1 juta per bulan, maka setelah 3 tahun uang kamu akan tumbuh menjadi Rp38,4 juta.
Kemudian simulasi berikutnya adalah jika kamu menabung sekaligus sebesar Rp 36 juta dan kamu pertahankan sampai 3 tahun. Maka uang kamu akan tumbuh menjadi Rp 41,6 juta.
Dari kedua simulasi perhitungan di atas, investasi dengan strategi Dollar Cost Averaging (DCA) seperti contoh pertama dan strategi lump sum seperti contoh kedua hasilnya memang berbeda. Terlihat bahwa strategi lump sum akan membuat uang kamu tumbuh lebih besar.
Namun dalam hal ini adalah bukan strategi mana yang terbaik. Sebab yang harus ditekankan adalah investasi yang kamu lakukan agar uang kamu tetap tumbuh mengalahkan inflasi. Sehingga, kamu tetap bisa memenuhi kebutuhan di masa depan.
2. SBN Syariah Ritel
SBSN atau juga bisa disebut sebagai sukuk negara adalah Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Dari pengertian ini, dapat disimpulkan: jika kamu berinvestasi di SBSN, maka dana investasi akan dicatat sebagai surat pernyataan kepemilikan pada suatu aset negara.
Penerbitan SBSN atau sukuk negara ini juga sudah didasari oleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan dinyatakan halal. Adapun imbal hasil yang diterima dari sukuk berupa uang sewa (ujrah) yang diterima secara rutin tiap bulan. Ada 2 jenis SBSN Ritel atau sukuk negara yang dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu:
Sukuk Ritel (SR) atau juga biasa dikenal sebagai “Sukri” adalah surat berharga negara dengan karakteristik yang mirip dengan ORI, hanya saja dikelola secara syariah. Skema imbal hasil tetap atau fixed rate. Tenor atau jatuh tempo SR adalah 3 tahun dan bisa diperdagangkan di pasar sekunder sebelum masa jatuh tempo. Baru-baru ini pemerintah meluncurkan SR018. Kamu bisa membaca detailnya di sini!
Sukuk Tabungan (ST) memiliki karakteristik berupa imbal hasil yang bersifat floating with floor. ST tidak bisa diperjualbelikan di pasar sekunder (non-tradable), tapi dapat dicairkan maksimal 50% dari total aset ST yang kamu miliki (early redemption) sebelum jatuh tempo. ST memiliki tenor atau jatuh tempo selama 2 tahun. Pemerintah akan menerbitkan ST terbaru yaitu ST010 yang ditawarkan mulai 12 Mei sampai 7 Juni 2023.
3. Saham Syariah
Berdasarkan situs resmi IDX islamic, saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lain .
Saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November. Adapun kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah emiten tidak melakukan kegiatan usaha perjudian, perdagangan yang dilarang menurut syariat islam, jasa keuangan riba, jual beli yang mengandung unsur ketidakpastian.
Kemudian emiten tersebut tentunya tidak memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan barang haram, hingga perusahaan tidak melakukan tindakan yang mengandung suap. Kemudian emiten memenuhi rasio keuangan antara lain:
Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%.
Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.
Indeks Saham Syariah antara lain:
Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
Jakarta Islamic Indeks (JII)
JII70 (yang terdiri dari 70 saham syariah)
Indeks Mes BUMN 17
Semoga penjelasan di atas menambah pengetahuan kamu, sehingga semakin pede saat akan berinvestasi di instrumen syariah. Jadi, apakah kamu sudah siap berinvestasi di instrumen syariah khususnya di reksa dana syariah?
Writer: Tim Edukasi
Disclaimer: Konten dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan rekomendasi untuk membeli/menjual reksa dana/produk tertentu.