Inilah Cara Lapor Pajak Reksa Dana di SPT

Memasuki Maret 2023, jangan lupa untuk melaporkan pajak ya! Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk orang pribadi tahun ini paling lambat dilakukan 31 Maret 2023. 

Berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan/atau objek yang tidak dikenakan pajak, serta harta dan kewajiban sesuai perundang-undangan perpajakan. 

Lalu Apakah Reksa Dana Perlu Dilaporkan dalam SPT Pajak?

Hal ini sering menjadi pertanyaan di kalangan investor. Apalagi reksa dana bukan merupakan objek pajak alias tidak dikenakan pajak. Tapi nyatanya, reksa dana tetap perlu dilaporkan ke dalam SPT Pajak lho!

Apa alasannya? Ini karena reksa dana merupakan jenis investasi yang termasuk dalam kategori harta. Tapi ini sifatnya hanya pelaporan saja! Jadi kamu sebagai investor tidak akan diminta untuk membayar pajak atas reksa dana kok.

Reksa Dana Dilaporkan Sebagai Apa dalam SPT Pajak?

Dalam pelaporan SPT pajak, reksa dana dilaporkan menjadi 2 hal l, yaitu:

  1. sebagai harta 

  2. sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. (Jika menjual reksa dana dan mendapat keuntungan)

Yuk kita bahas satu per satu!

1. Melaporkan Reksa Dana di SPT Pajak sebagai Harta 

Melaporkan reksa dana sebagai harta berarti  melaporkan total reksa dana yang sudah dibeli dan tersimpan dalam portofolio hingga akhir periode (31 Desember 2022) sebagai harta dalam bentuk investasi. Jadi yang dilaporkan adalah total harga reksa dana saat kamu beli.

Misalnya, total reksa dana yang kamu beli adalah Rp50 juta dari Januari-Desember 2022. Meskipun portofolio terlihat tumbuh dengan imbal hasil atau return yang belum terealisasi (unrealized gain) menjadi Rp55 juta, tapi yang dilaporkan tetap Rp50 juta saja sebagai total nominal kamu beli reksa dana.

Berikut ini contoh pengisian reksa dana sebagai harta dalam SPT 1770 S. Di SPT, pilih kode harta 036 untuk reksa dana. Lalu kamu isi saja nama hartanya yaitu reksa dana, tahun perolehan, dan harga beli reksa dana dalam setahun terakhir. Keterangan bisa diisi dengan nama APERD di mana kamu membeli reksa dana.

Contoh Pelaporan Reksa Dana sebagai Harta dalam SPT

2. Melaporkan Reksa Dana di SPT Pajak sebagai Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak

Ini artinya kamu melaporkan keuntungan yang diperoleh dari hasil menjual investasi reksa dana dalam setahun terakhir.  Hal ini karena keuntungan tersebut masuk dalam kategori penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. 

Tapi yang dilaporkan hanya hasil keuntungan saja. Jadi kalau kamu menjual rugi, artinya tidak perlu dilaporkan ya!

Contoh: kamu membeli reksa dana dengan harga Rp100 juta sepanjang 2022. Lalu di akhir tahun kamu menjual reksa dana tersebut dan memperoleh keuntungan Rp10 juta. Jadi yang dilaporkan dalam SPT pajak hanya Rp10 juta saja. 

Berikut adalah gambarannya ketika kamu melaporkan reksa dana sebagai penghasilan tidak termasuk objek pajak di SPT 1770 S. Kamu bisa menuliskan keuntungan dari reksa dana pada kolom “penghasilan lainnya yang tidak termasuk objek pajak”.

Contoh Pelaporan Reksa Dana sebagai Penghasilan yang Tidak Termasuk Pajak dalam SPT

Untuk mempermudah pelaporan reksa dana di SPT, aplikasi Bibit menyediakan laporan atau ringkasan portofolio (tax report) di bagian e-Statement yang bisa diakses pada bagian profil dalam aplikasi.Tax report ini berisikan portofolio kamu di Bibit sesuai periode tahun yang dipilih. Nantinya, ringkasan portofolio akan dikirim melalui alamat email yang terdaftar di Bibit. 

Nah, itulah dua cara melaporkan reksa dana dalam SPT pajak! Laporlah pajak sebelum tenggat waktunya di 31 Maret 2023. Kamu bisa melakukannya secara online lho lewat https://efiling.pajak.go.id/. Mudah, kan?

Writer: Tim Edukasi

Disclaimer: PT Bibit Tumbuh Bersama tidak memberikan saran pajak. Materi ini disiapkan hanya untuk tujuan informasi saja. Silakan konsultasi dengan penasihat pajak Anda masing-masing.