Batas waktu pelaporan untuk wajib pajak (WP) orang pribadi tahun ini ditetapkan paling lambat 31 Maret 2022. Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus melakukan hal ini. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak ini dilakukan oleh wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Meski sudah berlangsung setiap tahun, tidak sedikit yang masih bertanya-tanya: apa aja sih yang harus dilaporkan dalam SPT? Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan/atau objek yang tidak dikenakan pajak, serta harta dan kewajiban sesuai perundang-undangan perpajakan.
Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang dilaporkan dalam SPT adalah penghasilan yang dikenakan pajak, harta, dan juga kewajiban. Beberapa jenis harta yang perlu dilaporkan adalah kas (tabungan, deposito dan uang tunai), piutang, investasi, transportasi seperti mobil atau motor, harta bergerak seperti barang seni antik atau barang elektronik, dan harta tidak bergerak seperti bangunan atau tanah.
Bagaimana dengan investasi reksa dana? Apakah juga harus dilaporkan dalam SPT? Jawabannya: Iya. Walaupun reksa dana bukan objek pajak, tapi tetap harus dilaporkan dalam SPT. Ini karena reksa dana merupakan salah satu jenis investasi yang termasuk dalam kategori harta. Tapi tenang saja, karena sifatnya hanya melaporkan kok. Kamu tidak akan diminta untuk bayar pajak atas investasi reksa dana kamu.
Ada 2 hal yang harus kamu perhatikan saat melaporkan reksa dana dalam SPT. Kamu wajib melaporkan reksa dana sebagai harta dan/atau melaporkannya sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Yuk kita pahami satu per satu!
Pelaporan Reksa Dana sebagai Harta
Ini artinya kamu melaporkan jumlah reksa dana yang sudah kamu beli dan tersimpan dalam portofolio hingga akhir periode (31 Desember 2021) sebagai harta dalam bentuk investasi. Jadi yang dilaporkan adalah total harga reksa dana saat kamu beli. Misalnya modal kamu untuk beli reksa dana di 2021 adalah Rp 10 juta. Meskipun portofolio kamu tumbuh dengan imbal hasil yang belum terealisasi menjadi sebesar Rp 10,5 juta, yang kamu laporkan dalam SPT hanyalah modal saja yaitu Rp 10 juta.
Kamu bisa melaporkannya dengan mengisi formulir SPT online SPT 1770SS untuk yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun dan SPT 1770S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. Berikut adalah contoh pelaporan reksa dana sebagai harta dengan SPT 1770S.
Setelah klik “tambah” untuk memasukkan harta, kamu bisa mengisi formulir untuk memasukkan investasi reksa dana seperti gambar di bawah ini. Pilih kode harta 036 untuk reksa dana dan masukkan tahun serta harga perolehan atau harga beli investasi reksa dana kamu sesuai dengan data yang dimiliki. Keterangan bisa diisi dengan nama perusahaan di mana kamu membeli reksa dana.
Pelaporan Reksa Dana sebagai Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak
Ini berarti kamu melaporkan keuntungan yang kamu peroleh dari hasil menjual investasi reksa danamu. Sebab hasil keuntungan reksa dana yang didapatkan masuk dalam kategori penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Yang dilaporkan hanyalah hasil keuntungannya saja, ya! Jadi kalau ada jual rugi, tidak perlu dilaporkan.
Misalnya, kamu membeli reksa dana dengan harga Rp 100 juta. Lalu di akhir tahun, kamu menjual reksa dana tersebut dan mendapat keuntungan sebesar Rp 10 juta. Maka yang perlu kamu laporkan hanya Rp 10 juta saja. Berikut ini adalah contoh pelaporan imbal hasil (return) reksa dana sebagai penghasilan tidak termasuk objek pajak pada SPT 1770S.
Sekarang jadi lebih paham kan tentang pelaporan reksa dana di SPT pajak? Nggak perlu khawatir dan bingung lagi untuk melaporkan investasi reksa dana kamu, karena tidak dikenakan pajak sama sekali! Apalagi sekarang bisa dilakukan secara online, jadi lebih praktis dan cepat. Yuk, jangan lupa lapor SPT tahun ini dan ikuti panduan yang sudah dijelaskan!