Surat Berharga Negara (SBN) ritel adalah produk investasi yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah dan dijamin negara melalui undang-undang. Ada berbagai macam jenis SBN. Berdasarkan pengelolaannya, SBN dibagi menjadi 2 jenis yaitu yang dikelola secara konvensional dan syariah.
Lalu apa yang membedakan kedua jenis SBN tersebut? Yuk simak penjelasannya berikut ini!
SBN Konvensional
SBN konvensional dikenal dengan Surat Utang Negara (SUN). Sesuai dengan namanya, SUN berarti lebih menekankan surat berharga dalam bentuk pengakuan utang. Jika berinvestasi di SUN, maka pemerintah berutang ke kita. Sebagai gantinya, kita akan mendapatkan imbal hasil berupa kupon (bunga) setiap bulannya. Sementara nilai pokok investasi akan dikembalikan saat jatuh tempo.
2 jenis SBN yang dikelola secara konvensional antara lain:
1. Obligasi Negara Ritel
Biasa disebut juga sebagai ORI (Obligasi Negara Ritel), jenis SBN ini memiliki tenor atau jatuh tempo 3 tahun dengan kupon yang bersifat fixed rate atau tetap. Ini artinya, nilai imbal hasil (kupon) tidak akan berubah selama 3 tahun.
ORI juga bisa diperdagangkan di pasar sekunder (tradeable) sebelum masa jatuh tempo. Oleh karena itu, ORI memiliki potensi capital gain jika ORI yang kamu jual memiliki harga yang lebih tinggi dibandingkan saat kamu beli. Contoh, ORI yang sudah diterbitkan oleh pemerintah adalah seri ORI021 pada awal tahun 2022 dan seri ORI020 di 2021 lalu.
2. Savings Bond Ritel
Savings Bond Ritel (SBR) memiliki tenor atau jatuh tempo 2 tahun. Berbeda dengan ORI, SBR tidak bisa dijual di pasar sekunder. Namun SBR memiliki fasilitas early redemption, di mana kamu bisa mencairkan maksimal 50% dari total nilai SBR yang kamu punya sebelum jatuh tempo. Imbal hasil dalam bentuk kupon di SBR bersifat floating with floor.
Artinya, besaran kupon bisa naik mengikuti suku bunga Bank Indonesia namun tidak akan turun dari batas minimum nilai kupon. Jadi imbal hasil mungkin akan lebih besar tetapi tidak mungkin lebih kecil dari nominal imbal hasil yang dicantumkan.
Contoh, SBR yang sudah pernah diterbitkan oleh pemerintah adalah seri SBR010 dengan masa penawaran pada 21 Juni 2021 - 15 Juli 2021. Kupon minimal yang ditawarkan SBR010 sebesar 5,10%. Artinya, kupon SBR010 bisa saja berubah mengacu pada perubahan BI 7 Day Reverse Repo Rate setiap tiga bulan sekali. Tapi, kupon minimal yang didapatkan 5,10%. Kupon minimal artinya tingkat kupon pertama yang ditetapkan akan menjadi kupon minimal yang berlaku sampai dengan jatuh tempo.
SBN Syariah / SBSN
Dalam prinsip Islam, investasi dengan konsep surat utang sering dikaitkan dengan unsur riba ataupun dipertanyakan unsur halalnya. Itulah sebabnya, pemerintah meluncurkan investasi syariah yang disebut Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
SBSN atau juga bisa disebut sebagai sukuk negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Dari pengertian ini, dapat disimpulkan: jika kamu berinvestasi di SBSN, maka dana investasi akan dicatat sebagai surat pernyataan kepemilikan pada suatu aset negara.
Penerbitan SBSN atau sukuk negara ini juga sudah didasari oleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan dinyatakan halal. Investasi syariah sukuk wajib dikelola berdasarkan prinsip syariah, sehingga sukuk tidak boleh mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba (usury). Oleh karena itu, imbal hasil yang diterima dari sukuk berupa uang sewa (ujrah) yang diterima secara rutin tiap bulannya.
Ada 2 jenis SBSN atau sukuk negara yang dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu:
1. Sukuk Ritel (SR)
Sukuk Ritel (SR) atau juga biasa dikenal sebagai βSukriβ adalah surat berharga negara dengan karakteristik yang mirip dengan ORI, hanya saja dikelola secara syariah. Skema imbal hasil tetap atau fixed rate. Tenor atau jatuh tempo SR adalah 3 tahun dan bisa diperdagangkan di pasar sekunder sebelum masa jatuh tempo. Contoh SR yang pernah diterbitkan pemerintah adalah seri SR014 dan seri SR015 pada 2021 lalu.
2. Sukuk Tabungan
Sukuk Tabungan (ST) memiliki persamaan karakteristik dengan SBR namun dikelola secara syariah. Seperti SBR, Imbal hasil dari ST bersifat floating with floor. ST tidak bisa diperjualbelikan di pasar sekunder (non-tradable), tapi dapat dicairkan maksimal 50% dari total aset ST yang kamu miliki (early redemption) sebelum jatuh tempo. ST memiliki tenor atau jatuh tempo selama 2 tahun. Contoh ST yang pernah diterbitkan oleh pemerintah pada 2021 yang lalu adalah seri ST008.
Itulah perbedaan antara SBN yang dikelola secara konvensional dan syariah. Namun pada akhirnya, SBN konvensional (SUN) dan SBSN sama-sama memiliki tujuan untuk pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jadi buat kamu yang menginginkan investasi aman sekaligus berkontribusi terhadap negara, SBN bisa pilihan yang cocok untukmu!
Bagi kamu yang tertarik dengan investasi syariah, sebentar lagi pemerintah akan menerbitkan Sukuk Ritel (SR016). Masa penawarannya mulai dari 25 Februari - 17 Maret 2022.
Buat yang kemarin belum sempat investasi di ORI021, dan tertarik dengan investasi syariah di SR016, sebentar lagi kamu bisa pesan langsung dari aplikasi Bibit. Soalnya nih, Bibit sudah ditunjuk Kementerian Keuangan RI sebagai salah satu mitra distribusi penjualan SBN! Stay tune di Bibit ya! π