Project Based Sukuk (PBS) merupakan obligasi atau surat utang yang bisa disebut juga sebagai FR Syariah. Instrumen investasi yang satu ini tak hanya dikeluarkan oleh pemerintah, tapi juga perusahaan atau korporasi. Demikian penjelasan awal yang disampaikan oleh Adrian Maulana-Praktisi Investasi & Gaya Hidup Halal dalam webinar webinar “Bedah FR Syariah Project Based Sukuk”.
“Bicara soal FR atau obligasi Fixed Rate, ada yang konvensional dan yang syariah. Kali ini akan dibahas mengenai FR Syariah,” lanjut Adrian.
Ada beberapa alasan kenapa instrumen investasi yang satu ini disebut syariah, yaitu:
1. Ada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas sebagai pengawas, tidak hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Ada istilah kupon pada FR konvensional. Sementara untuk FR syariah disebut sebagai bagi sewa atau bagi hasil, bukan lagi disebut kupon sehingga bebas dari riba
3. Penggunaan dana FR Syariah sebelumnya sudah ditetapkan, untuk membiayai proyek seperti apa. Yang pasti, proyek yang dibiayai tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariat islam. Misalnya untuk persenjataan sampai perjudian
Siapa yang Bisa Investasi di FR Syariah?
Meskipun diawasi oleh Dewan Syariah Nasional MUI dan berbasis syariah, bukan berarti produk ini eksklusif hanya untuk yang beragama islam. Menurut Adrian, siapa saja bisa berinvestasi di FR Syariah tanpa terkecuali. Tidak heran jika FR Syariah ini banyak diminati.
Sementara itu, FR Syariah menurutnya masuk dalam kategori moderate risk. Artinya, tetap ada risiko meski sedikit sekali. Kenapa? Karena instrumen yang satu ini diterbitkan oleh negara kita dan dijamin di dalam APBN.
“Sejak pemerintah menerbitkan obligasi, sukuk, belum pernah tercatat gagal dalam memberikan imbal hasil, kupon. Ini yang membuat saya tertarik, mengenalkan FR Syariah,” katanya.
Menariknya lagi, saat ini FR Syariah bisa dibeli mulai dari Rp1 juta. Padahal sebelumnya, instrumen investasi yang satu ini hanya bisa dibeli dalam jumlah besar yaitu puluhan sampai ratusan juta rupiah.
Alasan Lain FR Syariah Menarik
Mengedepankan prinsip islam. Tapi ini bukan eksklusif untuk umat islam, karena siapapun bisa investasi di FR Syariah
Aman 100% karena dijamin oleh negara mulai dari imbal hasil sampai pokoknya. Hampir tidak ada risiko gagal bayar.
Dapat diperdagangkan. Bisa dijual kapan saja sebelum jatuh tempo
Kepastian return yang bisa dikunci ketika membeli. Ketika membeli PBS033 misalnya, tercatat yield 6,67%, artinya itu adalah imbal hasil per tahun yang bakal diterima sampai jatuh tempo
Yield lebih besar dari deposito bank BUMN. Imbal hasil lebih tinggi dengan pajak lebih rendah
Bisa menjadi passive income tetap setiap 6 bulan. Kupon yang pasti ditransfer ke Rekening Dana Nasabah (RDN) setiap 6 bulan dari Kementerian Keuangan tanpa peduli kondisi ekonomi naik turun
Beli FR Syariah di Bibit!
Kabar baiknya, kamu sudah bisa beli FR Syariah di Bibit. Ada dua produk FR Syariah yang sudah dijual di Bibit yaitu FR033 dan FR003. Berdasarkan data per 6 Juli 2023, yield PBS033 sebesar 6,58% sementara yield FR003 adalah sebesar 5,41%. Yuk, kita lihat simulasi perhitungannya jika kamu investasi FR Syariah PBS033 dan PBS003 di Bibit!
Berdasarkan simulasi perhitungan di atas, kamu bisa lihat berapa potensi return yang akan kamu dapatkan jika berinvestasi di FR Syariah. Kamu bisa menyesuaikan dengan budget dan tujuan keuangan sesuai dengan kemampuan kamu.
Kamu bisa lihat tayangan dari webinar “Bedah FR Syariah Project Based Sukuk” dengan klik link-nya di sini! Jadi, tertarik dan siap investasi di instrumen FR Syariah?